1 KEADILAN DI MATA HUKUM DAN DIMATA MASYARAKAT
Di zaman globalisasi ini banyak masalah mengenai keadilan di
mata hukum. Banyak orang yang salah menjadi tidak bersalah dan yang benar
justru bisa disalahkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan buta
akan keadilan serta hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri. Faktor-faktor
yang dapat menyebabkan itu misalnya kedudukan atau jabatan seseorang, status
ekonomi, lingkungan, politik, dsb.
Banyak orang yang membaca, melihat, maupun mendengar melalui
media cetak maupun media elektronik mengenai keadilan yang sama di mata hukum,
namun banyak berbagai contoh keadilan tidak diterapkan di mata hukum. Pada
pasal 28 D ayat 1 menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
Masalah di atas yaitu tentang keadilan di mata hukum jika
tidak diterapkan akan menjadi sebuah pelanggaran hak asasi manusia, karena pada
UUD 1945 pasal 28Dayat 1 sudah menyatakan bahwa setiap warga negara berhak
mendapatkan perlakuan yang sama dan pantas di mata hukum, tidak membedakan
status, golongan, ras, maupun yang berhubungan dengan agama.
Berikut contoh kasus yang berhubungan dengan keadilan di
mata hukum gara-gara mencuri sepasang sandal jepit milik tetangga saja bisa
diperkarakan di pengadilan bahkan bisa sampai dipenjara. Seharusnya bisa
diselesaikan secara kekeluargaan dengan baik-baik daripada harus repot-repot
pergi ke pengadilan sudah membuang pikiran, tenaga, waktu, dan materil saja.
Di sisi lain bagaimana dengan para
koruptor ? Koruptor memang merugikan negara mengambil uang rakyat
berpuluh-puluh juta hingga triliyunan tanpa rasa iba. Mereka banyak yang
ditangkap sampai dipenjarakan namun, tidak sebanding dengan orang yang
hanya mencuri sepasang sandal jepit yang sama-sama dipenjarakan. Dimana
keadilan di mata hukum Indonesia?
Bentuk HAM yaitu keadilan dimata hukum
penting dijamin penegakannya karena berkaitan dengan keadilan bagi seluruh
warga negara Indonesia khusunya pada norma sosial, serta sudah dicantumkan
dalam pancasila yaitu sila ke 2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan sila ke
5 yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Semua itu perlu diperhatikan, ditaati,
dan dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia dengan penuh tanggung
jawab dan sadar akan hukum, karena Indonesia merupakan negara hukum. Maka mulai
saat ini juga tumbuhkan semangat membela kebenaran, berlaku adil tanpa
membedakan status sosial, golongan, ras, dan agama.
Agar pelanggaran dalam keadilan dalam
penegakan hukum dapat dikurangi maupun ditiadakan dengan cara meningkatkan
lembaga penegakan hukum di Indonesia, dan tidak tajam ke bawah dan tumpul ke
atas artinya kalau orang kecil jika melanggar hukum pada umumnya selalu
disalah-salahkan dan diberi penindasan, namun bagi orang yang memiliki status
tinggi atau penting jika melanggar hukum tidak pernah dipersalahkan sesuai
aturan hukum.
2 KEBIJAKAN POLITIK
dianggap
lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita, keinginan atau keadaan
yang kita kehendaki. Kebijaksanaan adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil
oleh seorang pelaku atau oleh kelompok politik dalam usaha memilih
tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan-tujuan itu. Pada prinsipnya
pihak yang membuat kebijaksanaan-kebijaksanaan itu mempunyai kekuasaan untuk
melaksanakannya.
Politik nasional menggariskan usaha-usaha untuk mencapai tujuan nasional yang dalam perumusannya (strategi) dibagi dalam tahap-tahap utama yaitu: jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
Politik nasional meliputi antara lain:
Politik nasional menggariskan usaha-usaha untuk mencapai tujuan nasional yang dalam perumusannya (strategi) dibagi dalam tahap-tahap utama yaitu: jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
Politik nasional meliputi antara lain:
1.
Politik dalam negeri yang diarahkan kepada mengangkat,
meninggikan dan memelihara harkat, derajat dan potensi rakyat Indonesia yang
pernah mengalami kehinaan dan kemelaratan akibat penjajahan, menuju sifat-sifat
bangsa yang terhormat dan dapat dibanggakan.
2.
Politik luar negeri yang bersifat bebas aktif, antiimperialisme
dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya mengabdi kepada
kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat serta diarahkan kepada
pembentukan solidaritas antar bangsa terutama bangsa-bangsa, Asia-Afrika dan
negara-negara non-aligned/nonblok.
3.
Politik ekonomi yang bersifat swasembada dan swadaya tanpa
mengisolasi diri, tetapi diarahkan kepada peningkatan taraf hidup dan daya
kreasi rakyat Indonesia sebesar-besarnya.
4.
Politik pertahanan keamanan yang keluar bersifat defensif aktif
dan diarahkan kepada pengamanan dan perlindungan bangsa dan negara serta
usaha-usaha nasional. Ke dalam, bersifat preventif aktif di dalam menanggulangi
segala macam tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang timbul dari dalam.
5.
Strategi nasional adalah “tata cara” untuk melaksanakan politik/
kebijaksanaan nasionala untuk mencapai sasaran dan tujuan nasional.
Kata
strategi berasal dari kata Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of
the general” atau seninya seorang panglima. Jauh sebelum abad ke-19 nampak
bahwa kemenangan suatu bangsa atas peperangan banyak tergantung kepada adanya
panglima-panglima perang yang ulung dan bijaksana.
Dalam abad modern sekarang ini, arti strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima di masa perang saja, tetapi sudah berkembang dan menjadi tanggung jawab dari setiap pemimpin. Oleh karena itu, strategi dapat ditinjau dan diperhubungkan dari segi aspek kehidupan nasional yang luas, maupun dalam pengertian militer secara sempit.
Karl Von Clausewitz (1780-1831) dari Prusia, menyatakan “Strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk kepentingan perang. Perang adalah lanjutan politik dengan cara-cara lain.”
Antonie Henri Jomini (1779-1869) dari Swiss, memberikan pengertian kepada strategi yang bersifat deskriptif. Ia mengatakan bahwa strategi adalah seni menyelenggarakan perang di atas peta dan meliputi seluruh kawasan operasi.
Ciddle Hart (1921-1953) dari Inggris, seorang kapten cacat veteran yang menekuni sejarah perang secara global, mengatakan bahwa strategi adalah seni untuk mendistribusikan dan menggunakan sarana-sarana militer untuk mencapai tujuan politik.
Strategi pada dasarnya merupakan kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan disisipkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban yang optimal terhadap tantangan baru yang mungkin terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya. Keseluruhan proses ini terjadi dalam suatu arah tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian pula strategi diperlukan tidak hanya dalam waktu perang, tetapi juga dalam waktu damai, dan mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa.
Dalam pembangunan nasional, kekuatan-kekuatan yang digunakan memerlukan pengaturan, penyusunan dan penggunaan yang terarah dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Untuk itu diperlukan tata cara menggunakan kekuatan nasional tersebut dalam mencapai sasaran dan tujuan nasional. Tata cara ini kita
Dalam abad modern sekarang ini, arti strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima di masa perang saja, tetapi sudah berkembang dan menjadi tanggung jawab dari setiap pemimpin. Oleh karena itu, strategi dapat ditinjau dan diperhubungkan dari segi aspek kehidupan nasional yang luas, maupun dalam pengertian militer secara sempit.
Karl Von Clausewitz (1780-1831) dari Prusia, menyatakan “Strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk kepentingan perang. Perang adalah lanjutan politik dengan cara-cara lain.”
Antonie Henri Jomini (1779-1869) dari Swiss, memberikan pengertian kepada strategi yang bersifat deskriptif. Ia mengatakan bahwa strategi adalah seni menyelenggarakan perang di atas peta dan meliputi seluruh kawasan operasi.
Ciddle Hart (1921-1953) dari Inggris, seorang kapten cacat veteran yang menekuni sejarah perang secara global, mengatakan bahwa strategi adalah seni untuk mendistribusikan dan menggunakan sarana-sarana militer untuk mencapai tujuan politik.
Strategi pada dasarnya merupakan kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan disisipkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban yang optimal terhadap tantangan baru yang mungkin terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya. Keseluruhan proses ini terjadi dalam suatu arah tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian pula strategi diperlukan tidak hanya dalam waktu perang, tetapi juga dalam waktu damai, dan mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa.
Dalam pembangunan nasional, kekuatan-kekuatan yang digunakan memerlukan pengaturan, penyusunan dan penggunaan yang terarah dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Untuk itu diperlukan tata cara menggunakan kekuatan nasional tersebut dalam mencapai sasaran dan tujuan nasional. Tata cara ini kita
CONTOHNYA
sebut
sebagai “Strategi Nasional”. Jadi strategi nasional adalah “tata cara”
melaksanakan politik/kebijakan nasional tersebut.
1.
Kasus Prita Mulyasari Kasus ini bermula ketika seorang ibu bernama Prita curhat
melalui jejaring social facebook mengenai pelayanan Rumah Sakit Omni
Internasional yang tidak memadai di Tengerang. Dia mengeluarkan
unek-uneknya atau kejengkelannya terhadap pelayanan RS yang dianggapnya tidak
professional. Curhatan Prita diketahui oleh media, sehingga mereka mengekspos
hal ini dalam penerbitan beritanya. Ada yang melalui surat kabar, internet dan
TV yang nyata-nyatanya disaksikan oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia.
Akibatnya hamper semua orang membicarakan kasus ini sepanjang waktu, kemudian
muncul Pro dan Kontra terhadap Prita di masyarakat. Ada pihak yang mendukung
Prita dan ada pihak yang tidak suka kepada Prita. Di pihak lain RS Omni Internasional
menggugat Prita secara Perdata dan Pidana sehingga dia sempat dipenjara
karena melakukan pencemaran nama baik. Hal ini menjadi mengkhawatirkan di dalam
masyarakat karena banyak yang berbeda argumen sehingga ditakutkan akan ada
pihak-pihak yang memancing terjadinya keributan Pada akhirnya pemerintah
mengagendakan kasus Prita sebagai kasus yang harus diselesaikan dengan segera,
karena bisa mengganggu stabilitas nasional. Mulanya Pemerintah berusaha
memfasilitasi mediasi antara Prita dengan pihak RS, namun tidak menemui jalan
keluar. Sehingga kasus ini akhirnya diselesaikan di ranah hukum.
2.
Kasus Darsem Siapa rakyat Indonesia yang tidak tahu Darsem ? dia-lah seorang
WNI yang bekerja sebagai TKW di Arab Saudi yang akan menjalani hukum pancung
akibat membunuh majikannya sendiri. Awalnya berita ini menjadi pembicaraan
karena menyangkut nyawa sesorang, ditambah lagi dia akan dihukum mati di negara
orang. Hampir seluruh media di tanah air memberitakan kasus ini. Dalam beberapa
hari saja pemberitaan dan pembicaraan mengenai Darsem semakin banyak di dengar.
Hal ini juga dikarenakan sebelumnya juga ada TKW Indonesia yang telah dipancung
pemerintah Arab Saudi yaitu Sumiati. Penyebab dipancungnya Sumiati sama dengan
Darsem yaitu membunuh majikan. Muncul keprihatinan masyarakat Indonesia
terhadap Darsem, sebagai salah satu pahlawan devisa negara dia banyak dibela
oleh masyarakat, bahkan ada gerakan sejuta koin untuk Darsem yang dipelopori
oleh masyarakat sebagai bentuk keprihatinan. Melihat bahwa kasus Darsem ini
menjadi hot topic di masyarakat, apalagi ini menyangkut nyawa seorang WNI di
luar negeri, maka pemerintah harus mengambil kebijakan. Setelah mengadakan
perundingan, akhirnya Pemerintah melalui menteri luar negeri Martin Natalegawa
dan juga Dubes RI di Arab Saudi menebus Darsem dengan sejumlah uang agar bebas
dari hukuman pancung. Darsem akhirnya pulang ke tanah air.
3. Kasus
Manohara Tersebar issue mengenai penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT) yang dilakukan oleh sang pangeran Kelantan, Malaysia terhadap istrinya
Manohara Odelia Pinot yang merupakan wanita asal Indonesia. Munculnya kasus ini
menjadi tranding topic dalam setiap pemberitaan media massa tanah air.
Dikarenakan ini menyangkut kehormatan seorang istri yang merupakan perempuan
asli Indonesia. Di samping itu, hal ini juga memunculkan kembali rivalitas yang
terjadi antara Indonesia dan Malaysia yang selama ini memang selalu berkonflik,
terlebih lagi KDRT ini dilakukan oleh sang pangeran Kelantan terhadap istrinya
seorang warga negara Indonesia. Akibat pemberitaan ini, masyarakat menjadi
simpati terhadap Manohara, apalagi mendengar langsung curhatan Ibunda Manohara
di salah satu stasiun TV Nasional. Dalam curhatannya, ibunda Manohara sangat
berharap kepada pemerintah agar bisa menyelesaikan kasus ini dan membawa
Manohara kembali pulang ke tanah air. Mau tidak mau kasus ini menjadi urusan
pemerintah karena ini menyangkut tugas negara yaitu memberikan perlindungan
pada setiap warga negara yang ada di luar negeri. Pada akhirnya Pemerintah
Indonesia dan Malaysia melakukan mediasi untuk penyelesaian kasus ini. Hasil
mediasi memutuskan bahwa Manohara bisa pulang ke tanah air.
4. Kasus
Nazaruddin Kasus ini bermula ketika tertangkapnya Sesmenpora Wafid Muharam yang
disuap oleh pengusaha pemenang tender pembangunan wisma atlet Palembang. Nama
Nazaruddin pun terlibat karena berusaha menyuap Wafid melalui Mindo Rosalina
Manulang agar tutup mulut. Namun kasus ini terus berlanjut dan ditangani oleh
KPK Sebagai seorang anggota Komisi III DPR RI, apalagi sebagai seorang
bendahara partai penguasa saat ini, pemberitaan Nazaruddin sangat cepat.
Seluruh media memberitakan hal ini sepanjang hari. Kemudian mereka juga
menelusuri kebenaran kabar ini. Namun belum sempat dimintai keterangan oleh penegak
hukum, Nazaruddin sudah kabur ke luar negeri. Kaburnya Nazzaruddin membuat
seluruh masyarakat mendesak dan menuntut pemerintah agar kasus ini dibongkar
habis sampai ke akar-akarnya, karena masyarakat sudah bosan dengan oknum
pejabat yang korup. Takut akan aksi demo dari mahasiswa yang menuntut kasus ini
secepatnya diusut, Pemerintah akhipnya mengirimkan red notice kepada Interpol
agar menangkap Nazaruddin. Pada akhirnya Pelarian Nazaruddin berakhir di
Kolombia, dia ditangkap Interpol Kolombia di salah satu bandara. Mengetahui
bahwa Nazaruddin tertangkap di Kolombia, pemerintah membentuk tim penjemput
Nazaruddin yang terdiri dari bagian imigrasi, KPK, dan Polri. Hingga saat ini
proses hukumnya masih berjalan
5. Kasus Sedot
Pulsa Kasus ini bermula ketika maraknya penipuan yang berkedok sms minta isikan
pulsa, primbon, dan sms lain yang berkonsep melakukan registrasi. Awalnya
masyarakat menganggap hal ini biasa saja karena hanya sedikit mulanya yang
tertipu. Namun akhir-akhir ini hamper 30 % pengguna telepon seluler melaporkan
bahwa pulsanya disedot oleh operator yang bersangkutan. Kasus ini hampir
dibicarakan oleh semua orang sepanjang hari. Hingga muncullah aksi demo-demo
agar operator jaringan mengembalikan pulsa mereka yang telah disedot. Melihat bahwa
situasi semakin genting dan tidak kondusif kalau-kalau terjadi demo
besar-besaran terhadap pemerintah, maka pemerintah melalui menteri komunikasi
dan informasi Tifatul Sembiring mengambil kebijakan untuk menghentikan
layanan sms premium seperti penawaran konten-konten broadcast, pop screen, dll
dengan waktu yang ditentukan kemudian. Hal ini dilakukan agar kepercayaan
masyarakat kembali tercipta
3 PERBEDAAN PERUSAHAAN KECIL DAN BESAR
3 PERBEDAAN PERUSAHAAN KECIL DAN BESAR
PERUSAHAAN
KECIL
1. Pada umumnya dikelola/dipimpin sendiri oleh pemiliknya.
2. Struktur organisasinya sederhana dan masih banyak perangkapan tugas/jabatan pada seseorang.
3. Persentase kegagalan usaha relatif cukup tinggi.
4. Sulitan untuk mengembangkan usaha dikarenakan sulit memperoleh pinjaman dengan syarat lunak.
1. Pada umumnya dikelola/dipimpin sendiri oleh pemiliknya.
2. Struktur organisasinya sederhana dan masih banyak perangkapan tugas/jabatan pada seseorang.
3. Persentase kegagalan usaha relatif cukup tinggi.
4. Sulitan untuk mengembangkan usaha dikarenakan sulit memperoleh pinjaman dengan syarat lunak.
PERUSAHAAN
BESAR
1. Pada umumnya dikelola/dipimpin oleh manajer profesional (bukan pemiliknya)
2. Struktur organisasinya kompleks dan sudah ada spesialisasi pekerjaan.
3. Persentase kegagalan usaha relatif rendah.
4. Modal jangka panjang relatif lebih mudah diperoleh untuk pengembangan usaha.
1. Pada umumnya dikelola/dipimpin oleh manajer profesional (bukan pemiliknya)
2. Struktur organisasinya kompleks dan sudah ada spesialisasi pekerjaan.
3. Persentase kegagalan usaha relatif rendah.
4. Modal jangka panjang relatif lebih mudah diperoleh untuk pengembangan usaha.
4 DESKRIPSI SEANDAINYA SAYA MENJADI SEORANG
PENGUSAHA YANG HARUS MELEWATI
BEBERAPA HAL EKONOMI , SOSIAL POLITIK, DAN HUKUM
Jika didalam
perusahaan saya setiap manusia di dunia ini mempunyai kebutuhan hidupnya
masing-masing,
Misalnya dengan menjadi
seorang WIRAUSAHA, seseorang dapat menghasilkan sesuatu dari berwirausaha dan
menggunakan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka masing-masing.
‘KEBUTUHAN‘
manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati sebuah ‘PROSES‘
di suatu tempat
Memulai
suatu usaha atau mendirikan bisnis baru memerlukan berbagai macam persiapan atau proses-proses yang harus kita lewati, dalam hal
ekonomi, social politik, dan hukum. Hal-hal tersebut tersebut
diupayakan dengan tujuan usaha yang sudah dirintis dapat dipertahankan
keberadaan dan kelangsungannya bahkan ditingkatkan lagi
Kita
pun harus sudah siap menghadapi rintangan maupun tantangan dalam berwirausaha.
Jika saya menjasi seorang pengusaha tentunya saya sangat
mempertimbangkanRISIKO POLITIK dan pengaruhnya terhadap
organisasi. Hal ini patut dipertimbangkan karena perubahan dalam suatu
kebijakan politik di suatu negara dapat menimbulkan dampak besar pada sektor
keuangan dan PEREKONOMIAN negara tersebut.
Setiap tindakan dalam organisasi bisnis adalah politik,
kecuali organisasi charity atau sosial. Faktor-faktor tersebut
menentukan kelancaran berlangsungnya suatu bisnis. Oleh karena itu, jika
situasi politik mendukung, maka bisnis secara umum akan berjalan dengan lancar.
Dari segi pasar saham, situasi politik yang kondusif akan membuat harga saham
naik. Sebaliknya, jika situasi politik tidak menentu, maka akan menimbulkan
unsur ketidakpastian dalam bisnis.
keberlangsungan
suatu usaha dipengaruhi juga oleh keberadaan unsur legalitas dari usaha tersebut.
Dalam suatu usaha faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin
usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin usaha maka kegiatan usaha
yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran.
Manfaat yang diperoleh dari kepemilikan izin usaha tersebut adalah sebagai
sarana perlindungan HUKUM.
dng
mengalami ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar